Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Permohonan Penggantian Paspor Di Luar Negeri

Permohonan Penggantian Paspor Di Luar Negeri

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor baru di luar wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.

  1. paspor ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  2. surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online:

Dapat diunduh App Store/Google Play.

Permohonan secara manual:

    1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
    2. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Papsor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
    3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
    4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa; setelah dilakukan pembayaran biaya.

Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:

  1. Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;
  2. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
  3. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.

Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp. 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

  1. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00
  2. Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0
Kirim Pesan
Ada Pertanyaan?
Imigrasi Entikong
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...