Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Secara Umum

Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Secara Umum

  1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play

  1. Pemohon mengisi identitas sesuai panduan yang tersedia pada aplikasi M-Paspor, selanjutnya pemohon mengunggah dokumen persyaratan yang sesuai, serta memilih lokasi permohonan paspor, jenis paspor dan jadwal kedatangan;
  2. Pemohon melakukan persetujuan data, syarat & ketentuan beserta pembayaran sesuai dengan kode billing;
  3. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai pilihan jadwal kedatangan dengan membawa bukti daftar paspor online dan dokumen asli persyaratan paspor pada petugas Customer Care;
  4. Setelah diverifikasi, pemohon mendapatkan antrian booth pelayanan wawancara dan pengambilan biometrik;
  5. Pemohon mendapatkan bukti pengambilan paspor dan akan mendapatkan pemberitahuan apabila paspor telah selesai dan mengambil paspor di Kantor Imigrasi sesuai dengan tempat permohonan;
  1. Penginputan data permohonan paspor;
  2. Mengunggah dokumen persyaratan;
  3. Pembayaran biaya paspor;
  4. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  5. Pengambilan foto dan sidik jari;
  6. Wawancara;
  7. Verifikasi; dan
  8. Adjudikasi.
  • Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)

Daftar Biaya Keimigrasian Lainnya

Kirim Pesan
Ada Pertanyaan?
Imigrasi Entikong
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...