- Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
- Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
- Pemohon mengisi identitas sesuai panduan yang tersedia pada aplikasi M-Paspor, selanjutnya pemohon mengunggah dokumen persyaratan yang sesuai, serta memilih lokasi permohonan paspor, jenis paspor dan jadwal kedatangan;
- Pemohon melakukan persetujuan data, syarat & ketentuan beserta pembayaran sesuai dengan kode billing;
- Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai pilihan jadwal kedatangan dengan membawa bukti daftar paspor online dan dokumen asli persyaratan paspor pada petugas Customer Care;
- Setelah diverifikasi, pemohon mendapatkan antrian booth pelayanan wawancara dan pengambilan biometrik;
- Pemohon mendapatkan bukti pengambilan paspor dan akan mendapatkan pemberitahuan apabila paspor telah selesai dan mengambil paspor di Kantor Imigrasi sesuai dengan tempat permohonan;
- Penginputan data permohonan paspor;
- Mengunggah dokumen persyaratan;
- Pembayaran biaya paspor;
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi; dan
- Adjudikasi.
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)