Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Permohonan Visa Republik Indonesia VKSK / VOA

Permohonan Visa Republik Indonesia VKSK / VOA

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) / Visa on Arrival (VOA) Khusus Wisata

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) / Visa on Arrival (VoA) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan izin untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali

Permohonan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) diajukan oleh Orang Asing saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu.
Persyaratan:

  1. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Sponsor Orang Asing yang negaranya tidak termasuk dalam subjek VoA tetap dapat mengajukan VoA untuk kegiatan yang sifatnya mendadak atau mendesak.
Persyaratan pendukung antara lain:

  1. Surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta.
  2. Surat Persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Surat Persetujuan Menteri/Pejabat Imigrasi diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online dengan melampirkan:

  1. surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta berisi data Orang Asing yang akan mengajukan Visa kunjungan saat kedatangan dan memuat alasan pengajuan surat persetujuan Visa kunjungan saat kedatangan;
  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  3. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilaksanakan melalui:

  • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • pengisian data;
  • pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan;
  • profiling dan verifikasi; dan
  • perekatan stiker Visa kunjungan saat kedatangan pada
    Dokumen Perjalanan.

Diberikan langsung di TPI jika seluruh persyaratan terpenuhi.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa on Arrival Rp 500.000 /kedatangan

1.  Afrika Selatan,
2.  Amerika Serikat,
3.  Arab Saudi,
4.  Argentina,
5.  Australia,
6.  Austria,
7.  Bahrain
8.  Belanda,
9.  Belarus
10. Belgia,
11. Bosnia
12. Brazil,
13. Brunei Darussalam,
14. Bulgaria,
15. Ceko,
16. Denmark,
17. Estonia,
18. Filipina,
19. Finlandia,
20. Hongkong,
21. Hungaria,
22. India,
23. Inggris,
24. Irlandia,
25. Italia,

26. Jepang,
27. Jerman,
28. Kamboja,
29. Kanada,
30. Korea Selatan,
31. Kroasia,
32. Kuwait,
33. Laos,
34. Latvia,
35. Lithuania,
36. Luksemburg,
37. Malaysia,
38. Malta,
39. Maroko,
40. Meksiko,
41. Mesir,
42. Myanmar,
43. Norwegia,
44. Oman,
45. Perancis,
46. Peru,
47. Polandia,
48. Portugal,
49. Qatar,
50. Rumania,

51. Rusia,
52. Selandia Baru,
53. Serbia,
54. Seychelles,
55. Singapura,
56. Siprus,
57. Slovakia,
58. Slovenia,
59. Spanyol,
60. Swedia,
61. Swiss,
62. Taiwan,
63. Thailand,
64. Timor Leste,
65. Tiongkok,
66. Tunisia,
67. Turki,
68. Uni Emirat Arab,
69. Ukraina,
70. Vietnam,
71. Yordania, dan
72. Yunani.

TPI Bandar Udara:

    1. Hang Nadim, Kepulauan Riau
    2. Soekarno Hatta di DKI Jakarta,
    3. Ngurah Rai di Bali,
    4. Kualanamu di Sumatera Utara,
    5. Juanda di Jawa Timur,
    6. Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
    7. Sam Ratulangi di Sulawesi Utara,
    8. Yogyakarta di Yogyakarta, dan
    9. Zainuddin Abdul Majid, Nusa Tenggara Barat

TPI Pelabuhan Laut:

    1. Benoa di Bali,
    2. Dumai di Riau,
    3. Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,
    4. Batam Centre di Kepulauan Riau,
    5. Sekupang di Kepulauan Riau,
    6. Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,
    7. Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,
    8. Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,
    9. Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau,
    10. Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau, dan
    11. Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau

TPI Pos Lintas Batas Negara :

    1. Entikong di Kalimantan Barat,
    2. Aruk di Kalimantan Barat,
    3. Mota’ain di Nusa Tenggara Timur, dan
    4. Tunon Taka di Kalimantan
  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kirim Pesan
Ada Pertanyaan?
Imigrasi Entikong
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...