Melewati jalur tidak resmi pada perbatasan wilayah Indonesia merupakan tindakan yang salah, karena keluar atau masuk wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh pejabat Imigrasi melanggar Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan terancam hukuman pidana yang di atur dalam Undang Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 113. Untuk lebih jelasnya simak vidio berikut ini ya..