Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Permohonan Paspor Baru untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

Permohonan Paspor Baru untuk Calon Pekerja Migran Indonesia

  1. Permohonan paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor terdiri atas paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik.
  3. Paspor diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  5. Bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor diajukan di kantor imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  6. Pengajuan permohonan paspor dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.
  1. A valid Identity Card or Certificate of moving abroad
  2. Family Card
  3. Birth Certificate or Marriage Certificate or Marriage Book or Diploma or Baptismal Certificate (in the documents must be listed the name, place and date of birth, the name of parents if it is not listed, the aplicant can be attach certificate from the authority agency)
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  6. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota
  7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Register through M-Paspor application. Can be downloaded App Store or Google Play Antrian Paspor Online: Dapat diunduh App Store atau Google Play

Permohonan secara manual:

  1. The aplicant fills out the data application provided at the application counter and attaches documents for completeness of the requirement
  2. The designated Immigration Officer checks the documents for the completeness of the requirements
  3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
  1. Examination of the completeness and validity of the requirements
  2. Payment of passport fees
  3. Taking photos and fingerprints
  4. Interviews
  5. Verification;
  6. Adjudication
  1. passport 48 pages Rp 350,000
  2. passport 48 electronic pages Rp 650,000
  3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Other Immigration Fee List

Kirim Pesan
Any Question ?
Entikong Immigration
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...