Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Permohonan Paspor Baru untuk Anak Dibawah 17 Tahun

Permohonan Paspor Baru untuk Anak Dibawah 17 Tahun

  1. Ordinary Passport application can be submitted by Indonesian Citizen both in the territory of Indonesia and outside the territory Indonesia
  2. Ordinary Passport consist of electronic passport (E-Paspor) and non electronic passport
  3. Ordinary Passport is issued using The Immigration Management Information System
  4. Ordinary Passport application can be submitted manually or electronic by attachment the required documents
  1. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Family Card
  3. Akta kelahiran atau surat baptis;
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  • Register through M-Paspor application. Can be downloaded App Store or Google Play Antrian Paspor Online: Dapat diunduh App Store atau Google Play
  • atau Permohonan secara manual dengan cara:
  1. The aplicant fills out the data application provided at the application counter and attaches documents for completeness of the requirement
  2. The designated Immigration Officer checks the documents for the completeness of the requirements
  3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
  1. Examination of the completeness and validity of the requirements
  2. Payment of passport fees
  3. Taking photos and fingerprints
  4. Interviews
  5. Verification;
  6. Adjudication
  • passport 48 pages Rp 350,000
  • passport 48 electronic pages Rp 650,000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Kirim Pesan
Any Question ?
Entikong Immigration
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...