- Ordinary Passport application can be submitted by Indonesian Citizen both in the territory of Indonesia and outside the territory Indonesia
- Ordinary Passport consist of electronic passport (E-Paspor) and non electronic passport
- Ordinary Passport is issued using The Immigration Management Information System
- Ordinary Passport application can be submitted manually or electronic by attachment the required documents
- Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Family Card
- Akta kelahiran atau surat baptis;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
- Register through M-Paspor application. Can be downloaded App Store or Google Play Antrian Paspor Online: Dapat diunduh App Store atau Google Play
- atau Permohonan secara manual dengan cara:
- The aplicant fills out the data application provided at the application counter and attaches documents for completeness of the requirement
- The designated Immigration Officer checks the documents for the completeness of the requirements
- Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
- Examination of the completeness and validity of the requirements
- Payment of passport fees
- Taking photos and fingerprints
- Interviews
- Verification;
- Adjudication
- passport 48 pages Rp 350,000
- passport 48 electronic pages Rp 650,000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).