Pertanyaan yang sering ditanyakan terkait seputar Keimigrasian
Sampaikan pertanyaan Anda mengenai persyaratan atau prosedur pelayanan Keimigrasian, kami siap menjawab. Apabila masih kurang jelas dapat menghubungi Whatsapp kami dengan nomor 0898-9367-887.
- A valid Identity Card or Certificate of moving abroad
- Family Card
- Birth Certificate or Marriage Certificate or Marriage Book or Diploma or Baptismal Certificate (in the documents must be listed the name, place and date of birth, the name of parents if it is not listed, the aplicant can be attach certificate from the authority agency)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Letter of determination of renaming from the authorized official for those who have changed names
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play
Pastikan pengajuan hanya untuk permohonan paspor baru dan pergantian serta data yang diupload saat pengajuan permohonan paspor sesuai dengan data yang diminta. Jika terjadi kesalahan, pembayaran tidak dapat dikembalikan.
Jangan mendaftarkan diri anda ke M-Paspor terlebih dahulu, selanjutnya yang bersangkutan / pemohon untuk dapat langsung datang ke Kantor imigrasi Kelas II TPI Entikong atau Terdekat dan mendaftarkan diri ke Seksi Inteldakim, untuk dilakukan Berita Acara Pendapat (BAP) terkait perubahan data serta melampiran Penetapan Pengadilan tentang perubahan data yang diinginkan beserta persyaratan permohonan paspor (KTP, KK, Akta lahir/Buku Nikah/Ijasah/Surat Baptis) yang telah disesuaikan dengan Penetapan Pengadilan.
Perbaikan nama dilakukan apabila pengajuan paspor sebelumnya pernah dilakukan penambahan nama atas dasar ketentuan dari suatu negara yang mewajibkan melakukan penambahan nama apabila seseorang hanya memiliki kurang dari 2 kata pada nama yang tertulis di namanya contoh : Haji, Umrah atau Ibadah lainnya ataupun pernah terjadi kesalahan entri nama pada saat permohonan paspor.
Jangan mendaftarkan diri anda ke M-Paspor terlebih dahulu, selanjutnya yang bersangkutan / pemohon untuk dapat langsung datang ke Kantor imigrasi Entikong atau Terdekat untuk mendaftarkan diri ke Bagian Inteldakim, untuk dilakukan Berita Acara Pendapat (BAP) terkait perbaikan nama dan melampiran data persyaratan permohonan paspor (KTP, KK, Akta lahir/Buku Nikah/Ijasah/Surat Baptis)
Syarat yang dibutuhkan hanya dengan membawa paspor yang masih berlaku diatas 6 bulan serta telah mendapatkan Vaksin sebanyak 2 kali dan melakukan pendaftaran pada aplikasi mysejahtera (aplikasi pendataan vaksin pemerintah malaysia)
Syarat untuk anak dibawah 17 Tahun harus didampingi orang tua / wali (yang telah diberikan surat kuasa dan di tanda tangani orang tua dari anak), paspor ybs dan orangtua / wali yang masih berlaku serta telah mendapatkan Vaksin sebanyak 2 kali dan melakukan pendaftaran pada aplikasi mysejahtera (aplikasi pendataan vaksin pemerintah malaysia)