Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Category Archives: PLBN Entikong

June 10, 2022

Entikong – Seiring diterapkannya pelonggaran syarat perjalanan ke luar negeri, kini antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri kembali menggeliat. Antusiasme ini juga didukung sejak dibukanya Perbatasan oleh Negara bertetangga. Hal itu terbukti dengan meningkatnya jumlah pengajuan permohonan paspor yang terdapat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. Bahkan berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang April dan Mei tahun 2022 pihak Imigrasi Entikong menerbitkan sebanyak 381 buah Paspor. Pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Entikong didominasi oleh warga Entikong, Sekayam atau Kecamatan lain yang berdekatan dengan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Sejak border sudah dibuka, dan aturan pembatasan telah dilonggarkan, mereka mulai mengurus paspor setelah dua tahun sangat sedikit yang melakukannya. Kebutuhan permohonan paspor karena Masyarakat hendak berobat, mengunjungi keluarga ataupun berwisata ke luar negeri. Meski begitu, ada pula warga yang mengajukan paspor untuk mengurus bisnisnya yang berada di luar negeri, atau hendak melanjutkan study di luar negeri,”kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando”. Akan tetapi perlu ditekankan tidak hanya kepemilikan dokumen perjalanan luar negeri saja untuk melintas ke luar negeri, adapun syarat umum untuk melakukan perjalanan luar negeri yang biasanya wajib dipenuhi adalah sudah melakukan Vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap.

Untuk kemudahan permohonan paspor, Warga yang berdomisili di sekitar / berdekatan dengan Kecamatan Entikong dan Sekayam dapat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Entikong dengan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. Untuk bisa menggunakan aplikasi tersebut bisa dilakukan dengan cara mendownload, melakukan registrasi dan mendaftarkan permohonan paspornya di Aplikasi tersebut, kemudian melakukan pembayaran di Bank/ Kantor Pos. Aplikasi tersebut merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kemudahan dalam permohonan paspor. Adapun beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan untuk mengajukan paspor antara lain.:

  • Paspor baru untuk usia dewasa siapkan E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.
  • Anak di bawah umur atau berusia kurang dari 17 tahun, dapat menyiapkan persyaratan E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, Akta Pernikahan Orang Tua/Akta Perceraian, dan Paspor Lama (bagi yang telah memiliki).
  • Penggantian paspor terbitan tahun 2008 ke atas dapat menyertakan persyaratan E-KTP dan Paspor Lama.
  • Sementara penggantian paspor di luar terbitan tahun 2008 ke atas dapat menyertakan persyaratan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dan Paspor Lama.
  • Beberapa persyaratan tambahan dapat disiapkan seperti Surat Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja (bagi calon Tenaga Kerja Indonesia), Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan Biro Travel (bagi peserta Haji/Umrah), Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian (untuk mengurus kehilangan paspor), dan Surat Rekomendasi dari Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Kemnaker (bagi peserta magang).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando memastikan pengurusan paspor bisa dilakukan sendiri tanpa perantara atau calo. Adapun biaya yang dikeluarkan untuk permohonan paspor biasa non elektronik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong saat ini adalah sejumlah Rp.350.000,- (Tigaratus Limapuluh Ribu Rupiah), yang pembayarannya melalui Bank (Baik secara langsung ke teller, ATM ataupun M-Banking) atau Kantor Pos. Akan tetapi apabila terdapat kondisi lain, maka terdapat biaya PNBP lainnya, yang mana kondisi tersebut antara lain:

  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) dikenakan biaya Rp 1 juta.
  • Biaya beban paspor hilang dikenakan Rp 1 juta untuk satu buku.
  • Biaya beban paspor rusak dikenakan Rp 500 ribu untuk satu buku.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sejak Bulan April hingga saat 1 Juni ini, Petugas Imigrasi di pelayanan permohonan paspor juga telah melakukan penolakan permohonan paspor sejumlah 50 Orang pemohon, penolakan ini dilakukan karena di Indikasikan yang bersangkutan hendak menjadi PMI Non Prosedural. Penolakan permohonan ini sebagai langkah untuk pencegahan agar Warga Negara Indonesia tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, yang mana diatur pada Surat Edaran Direktur jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tentang penegasan prosedur pelaksanaan Tenaga Kerja Indonesia Non Preosedural; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.01-4.1101 tanggal 21 Maret 2022 Tentang Penundaan Layanan bagi permohonan Dokumen Perjalanan (paspor) yang diduga sebagai PMI Non Prosedural. Selain itu juga terhitung sejak Bulan April hingga 1 Juni 2022, Petugas Imigrasi di PLBN Entikong telah menolak keberangkatan sejumlah 10 Orang. Penolakan keberangkatan ini dalam rangka pencegahan TPPO atau PMI Non Prosedural. Perlu ditekankan bahwa Pelayanan Keimigrasian juga menerapkan Fungsi Pengawasan, yang mana memiliki tujuan memberikan perlindungan dan menegakkan kepastian hukum, serta memberikan kenyamanan bagi Warga Negara Indonesia dalam melakukan perjalanan di luar negeri nantinya.

 

Penulis : Adi Bambang Guritno

May 25, 2022

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, khususnya yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Entikong sangat antusias bagi Warga Negara Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia, khususnya ke Kalimantan Barat untuk tujuan wisata. Dukungan ini merupakan pengaplikasian dari kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kebijakan baru ini diatur dalam surat edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam Kebijakan tersebut, diatur bahwa bagi wisatawan yang berasal dari 9 Negara di Asean dapat melakukan perjalanan wisata dengan izin tinggal paling lama 30 hari di Indonesia dengan menggunakan fasilitas bebas visa khusus wisata. Selain itu juga terdapat 60 Negara yang diberikan kemudahan berupa Visa On Arrival/ Visa Kunjungan saat kedatangan khusus Wisata.

Bagi Warga negara dari 60 Negara tersebut yang menggunakan Visa On Arrival khusus Wisata diberikan izin tinggal 30 hari khusus untuk berwisata di Indonesia, dan bilamana merasa belum cukup untuk menikmati keindahan alam dan budaya di Indonesia maka izin tinggalnya dapat diperpanjang 30 hari dengan mengajukan perpanjangan di kantor Imigrasi setempat, dengan Biaya PNBP sebesar Rp.500.000,- Kata Adi Bambang Guritno, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Sejak dikeluarkan Surat Edaran tersebut sampai saat ini terdapat 368 orang WNA yang mana menggunakan Fasilitas Bebas Visa khusus Wisata dan Visa On Arrival khusus wisata untuk berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata, yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong. Kebijakan ini merupakan wujud fungsi kami sebagai fasilitator pembangunan, dan kami harap kemudahan keimigrasian ini dapat memberikan dampak positif bagi pariwisata dan ekonomi di Kalimantan Barat.

Dalam Surat Edaran tersebut, selain lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi di PLBN Entikong terdapat 3 Tempat Pemeriksaan PLBN lain, 9 Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional, serta 11 Tempat pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut yang juga dapat memberikan Fasilitas Bebas Visa Khusus Wisata dan Visa On Arrival Khusus Wisata bagi wisatawan Asing yang hendak masuk ke Indonesia untuk tujuan wisata.

Ia mengatakan, bahwa tugas kami sebagai Pelaksana tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dapat menjalankan fungsi kami sebagai Fasilitator Pembangunan. Penerapan Surat Edaran tersebut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong semoga juga dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan pariwisata dan Ekonomi di Kalimantan Barat.

 

Penulis : Adi Bambang Guritno

September 21, 2021

Sanggau – Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus mengapresiasi langkah pemerintah dalam penanganan WNI yang akan masuk Indonesia dari luar negeri. Utamanya adalah para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Hal ini diungkapkan saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, Minggu (19/9/2021).

“Kita mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah dan saya mendampingi langsung pak Menteri dalam rangka memantau sejauh mana penanganan warga kita yang masuk dari Malaysia ke Indonesia,” ucapnya.

Lebih dalam Lasarus menyoroti masih perlunya penambahan kebutuhan infrastruktur seperti tempat isolasi sementara bagi PMI yang terpapar Covid-19, penambahan air bersih di tempat isolasi dan pengadaan test usap PCR serta Antigen. Keberadaan fasilitas ini diperlukan guna memastikan PMI yang melintas batas negara dalam kondisi sehat.

“Kita sepakat bahwa upaya yang dilakukan di perbatasan ini adalah upaya untuk memastikan mereka yang melintas dalam keadaan sehat sebelum masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Karenanya dirinya meminta agar fasilitas penunjang ini segera diadakan, guna memperlancar perjalanan lintas batas negara, dan memastikan kesehatan PMI.

Seperti diketahui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

SE tersebut mengatur pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, selain dilakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan, tes juga akan dilakukan di lokasi kedatangan. Setelah itu, mereka harus di karantina selama 8 hari, dimana pada hari ke-7 harus melakukan Tes PCR kembali.

September 20, 2021

Sanggau – Kalimantan Barat memiliki perbatasan darat terpanjang antara Indonesia dan Malaysia. Sebagai tindakan antisipasi masuknya Virus Corona varian baru, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaksanakan peninjauan langsung ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

“Kita harus memastikan bahwa tidak ada varian Corona baru yakni varian MU dan Lamda tidak masuk ke Indonesia. Kita harus memastikan WNI yang melintas mendapat penanganan kesehatan yang baik.” Ujar Menteri Budi Karya Sumadi, Minggu (19/9/2021).

Menteri Budi Karya dalam kunjungan ke dua lokasi yakni PLBN Aruk, Kabupaten Sambas dan Entikong Kabupaten Sanggau di Kalbar itu pihaknya masih menemukan beberapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belum mendapatkan test PCR dari lokasi asal.

“Tadi ada contoh 4 orang dari Malaysia belum dilakukan PCR. Dan di PLBN ini Kemenkes sudah memberikan alat PCR dan juga alat Antigen. Artinya, mereka yang masuk tanpa ada data PCR atau Antigen saat keberangkatan, kita bisa lakukan tes di sini, sehingga kita bisa memisahkan mereka yang negatif dan positif,” ujarnya.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, selain dilakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan, tes juga akan dilakukan di lokasi kedatangan. Setelah itu, mereka harus di karantina selama 8 hari, dimana pada hari ke-7 harus melakukan Tes PCR kembali. Menhub menganjurkan agar masyarakat yang sudah negatif untuk dilakukan vaksinasi.

Seperti diketahui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

SE tersebut mengatur pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

July 14, 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau yang biasa dikenal dengan PPKM Darurat juga diberlakukan di sejumlah kantor layanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Barat. Kendati begitu Kantor Imigrasi Kelas II Entikong tetap melakukan pelayanan bagi masyarakat.

Berdasarkan surat arahan bernomor W.16.UM.01.01-3942 tentang Pemberlakuan Kerja Selama Penerapan PPKM Darurat tersebut, Kanim Kelas II Entikong tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian, dengan protokol kesehatan secara ketat. Menindak lanjuti arahan dalam surat tersebut, Kanim Kelas II Entikong mengambil kebijakan dengan mengurangi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari Rumah (WFH), tetap melakukan absensi, mengisi jurnal harian, dibawah pengawasan setiap Atasan Langsungnya. Atasan langsung wajib melakukan pemantauan kepada setiap Pegawai di lingkungannya dan apabila diperlukan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku tentang Hak dan Kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Perlu untuk dipedomani, selama PPKM Darurat tersebut, seluruh pegawai wajib membatasi aktivitas di luar rumah, menghindari kerumunan, berkumpul dalam jumlah yang banyak dan senantiasa memperhatikan dan mengedepankan Protokol Kesehatan. Sedangkan bagi pegawai yang diindikasi terpapar Covid19, wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah, mengenai keadaan dan perkembangan penanganan medisnya disertai hasil pemeriksaan, guna dilaporkan ke Tim Monitoring Kesehatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: SEK-01.UM.05.02 Tahun 2021 tanggal 6 Juli 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai engan kebutuhan dan keputusan dari tim satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi.

Kirim Pesan
Any Question ?
Entikong Immigration
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...