Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Category Archives: COVID-19

July 14, 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau yang biasa dikenal dengan PPKM Darurat juga diberlakukan di sejumlah kantor layanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Barat. Kendati begitu Kantor Imigrasi Kelas II Entikong tetap melakukan pelayanan bagi masyarakat.

Berdasarkan surat arahan bernomor W.16.UM.01.01-3942 tentang Pemberlakuan Kerja Selama Penerapan PPKM Darurat tersebut, Kanim Kelas II Entikong tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian, dengan protokol kesehatan secara ketat. Menindak lanjuti arahan dalam surat tersebut, Kanim Kelas II Entikong mengambil kebijakan dengan mengurangi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari Rumah (WFH), tetap melakukan absensi, mengisi jurnal harian, dibawah pengawasan setiap Atasan Langsungnya. Atasan langsung wajib melakukan pemantauan kepada setiap Pegawai di lingkungannya dan apabila diperlukan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku tentang Hak dan Kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Perlu untuk dipedomani, selama PPKM Darurat tersebut, seluruh pegawai wajib membatasi aktivitas di luar rumah, menghindari kerumunan, berkumpul dalam jumlah yang banyak dan senantiasa memperhatikan dan mengedepankan Protokol Kesehatan. Sedangkan bagi pegawai yang diindikasi terpapar Covid19, wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah, mengenai keadaan dan perkembangan penanganan medisnya disertai hasil pemeriksaan, guna dilaporkan ke Tim Monitoring Kesehatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: SEK-01.UM.05.02 Tahun 2021 tanggal 6 Juli 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai engan kebutuhan dan keputusan dari tim satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi.

July 6, 2021

Sanggau – Kantor Imigrasi Kelas II Entikong membagikan perlengkapan kesehatan bagi pegawai di lingkungan kantor. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di kalangan pegawai, Senin (5/7/2021)

Alat kesehatan berupa masker media dan sarung tangan diberikan sebagai bekal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu dibagikan juga vitamin untuk dikonsumsi petugas.

Untuk memperketat protokol kesehatan, juga dibagikan hand sanitizer. Diharapkan petugas menggunakan hand sanitizee untuk digunakan sebelum dan sesudah melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Seperti diketahui, Kantor Imigrasi Kelas II Entikong melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Petugas memberlakukan jaga jarak antrean bagi masyarakat yang dilayani. Selain itu masyarakat juga diharuskan memakai masker selama didalam gedung, dan mencuci tangan sebelum memasuki gedung.

Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Kelas II Entikong juga melaksanakan kegiatan senam kebugaran jasmani dan berjemur sebagai antisipasi penularan Covid19.

Kirim Pesan
Any Question ?
Entikong Immigration
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...