Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Entikong Immigration participates in supporting Tourism and Economic in West Borneo

May 25, 2022

Entikong Immigration participates in supporting Tourism and Economic in West Borneo

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, khususnya yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Entikong sangat antusias bagi Warga Negara Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia, khususnya ke Kalimantan Barat untuk tujuan wisata. Dukungan ini merupakan pengaplikasian dari kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kebijakan baru ini diatur dalam surat edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam Kebijakan tersebut, diatur bahwa bagi wisatawan yang berasal dari 9 Negara di Asean dapat melakukan perjalanan wisata dengan izin tinggal paling lama 30 hari di Indonesia dengan menggunakan fasilitas bebas visa khusus wisata. Selain itu juga terdapat 60 Negara yang diberikan kemudahan berupa Visa On Arrival/ Visa Kunjungan saat kedatangan khusus Wisata.

Bagi Warga negara dari 60 Negara tersebut yang menggunakan Visa On Arrival khusus Wisata diberikan izin tinggal 30 hari khusus untuk berwisata di Indonesia, dan bilamana merasa belum cukup untuk menikmati keindahan alam dan budaya di Indonesia maka izin tinggalnya dapat diperpanjang 30 hari dengan mengajukan perpanjangan di kantor Imigrasi setempat, dengan Biaya PNBP sebesar Rp.500.000,- Kata Adi Bambang Guritno, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Sejak dikeluarkan Surat Edaran tersebut sampai saat ini terdapat 368 orang WNA yang mana menggunakan Fasilitas Bebas Visa khusus Wisata dan Visa On Arrival khusus wisata untuk berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata, yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong. Kebijakan ini merupakan wujud fungsi kami sebagai fasilitator pembangunan, dan kami harap kemudahan keimigrasian ini dapat memberikan dampak positif bagi pariwisata dan ekonomi di Kalimantan Barat.

Dalam Surat Edaran tersebut, selain lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi di PLBN Entikong terdapat 3 Tempat Pemeriksaan PLBN lain, 9 Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional, serta 11 Tempat pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut yang juga dapat memberikan Fasilitas Bebas Visa Khusus Wisata dan Visa On Arrival Khusus Wisata bagi wisatawan Asing yang hendak masuk ke Indonesia untuk tujuan wisata.

Ia mengatakan, bahwa tugas kami sebagai Pelaksana tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dapat menjalankan fungsi kami sebagai Fasilitator Pembangunan. Penerapan Surat Edaran tersebut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong semoga juga dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan pariwisata dan Ekonomi di Kalimantan Barat.

 

Penulis : Adi Bambang Guritno

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This field is required.

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">html</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*This field is required.

Kirim Pesan
Any Question ?
Entikong Immigration
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...