Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Permohonan Visa Republik Indonesia Indeks B211A

Permohonan Visa Republik Indonesia Indeks B211A

One time Visit Visa - B211A Index

ACTIVITIES SUB ACTIVITIES Description
Tourism Tourism purposes Foreign nationals can visit places for recreational and personal development or learn about the uniqueness of cultures and tourist attractions. The visa also includes visitors using a yacht.yacht).yacht).
Social Family emergency Visiting or accompanying a sick or deceased father, mother, husband, wife, or sibling.
Humanitarian aid Delivering humanitarian assistance,medical support, or foodhumanitarian assistance), dukungan medis, dan/atau pangan
Bisnis Kunjungan pembicaraan bisnis Discuss, negotiate, or sign business contracts but not supervise production activities to producers/sellers as a regular activity
Government official visits Visiting a place or carrying out a duty as a government official
Government official visits for specific events Visiting a place or carrying out a duty as a government official for Indonesia's presidency in the G20 , the 144th International Session of the Inter-Parliamentary Union (IPU) , or the 2022 Global Platform for Disaster Risk Reduction (GDPRR) Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144, atau Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) Tahun 2022
Meeting Participate in meetings held by the head office or representative office in Indonesia.
Kunjungan pembelian barang Melakukan pembelian barang, namun tidak melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus.
Transit Transit Continue the journey or transit to another country by undergoing the immigration check at the Immigration Border Control.
Join a means of transportation (join vessel)join vessel). Join a vessel/means of transportation currently in Indonesia's territory to continue the journey to another country
Sport activities Non-commercial sports activities Participate in sports activities at the invitation of the Indonesian government, international sports championships, or sports activities organized by international sports organizations

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 60 hari atau 180 hari tergantung dari jenis Visa Kunjungan yang diberikan.
Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang dengan tiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari dengan maksimal masa tinggal 180 hari.

Visa Kunjungan Satu Kali perjalanan untuk 60 hari dan 180 hari diajukan melalui aplikasi Persetujuan Visa Online.

Persyaratan:

    1. Dokumen Perjalanan.
      – Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 180 hari.
      – Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 60 hari.
      – Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan.
    2. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata, atau bukti setor jaminan Keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka pra-investasi.
    3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.
    4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
    5. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini.

Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini.

Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi Persetujuan Visa Online.

Pemberian Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diajukan oleh Orang Asing dilaksanakan melalui tahapan:

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. profiling dan verifikasi;
  4. persetujuan;
  5. penerbitan Visa.

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 60 hari Rp2.000.000 per orang.
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 180 hari Rp6.000.000 per orang.
  • Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan Khusus Wisata paling lama 60 hari Rp1.500.000 per orang.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  3. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021)
  4. Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
  5. Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022)
Kirim Pesan
Any Question ?
Entikong Immigration
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...