Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Permohonan Penggantian Paspor Apabila Paspor Rusak

Permohonan Penggantian Paspor Apabila Paspor Rusak

Penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika:

  1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);
  2. Masa berlaku telah habis;
  3. Hilang;
  4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan);
  5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).

Penggantian Paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi keadaan:

  1. Banjir;
  2. Gempa bumi;
  3. Kebakaran;
  4. Huru-hara; dan
  5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
  1. A valid Identity Card or Certificate of moving abroad
  2. Family Card
  3. Birth Certificate or Marriage Certificate or Marriage Book or Diploma or Baptismal Certificate (in the documents must be listed the name, place and date of birth, the name of parents if it is not listed, the aplicant can be attach certificate from the authority agency)
  4. Indonesian Citizen document for foreigner who acquire Indonesian citizen through or submission to choose citizenship in accordance with the provisions of the legislation
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  6. Paspor biasa lama.

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure):

  1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tgl. lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.
  2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Register through M-Paspor application. Can be downloaded App Store or Google Play Antrian Paspor Online:

Dapat diunduh App Store/Google Play.

Permohonan secara manual:

  1. The aplicant fills out the data application provided at the application counter and attaches documents for completeness of the requirement
  2. Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian Papsor biasa dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP);
  3. Berita acara pemeriksaan disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan;
  4. Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian Paspor biasa, Pejabat Imigrasi mengeluarkan penggantian Paspor biasa; setelah dilakukan pembayaran biaya.

Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:

  1. Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;
  2. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
  3. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.

passport 48 pages Rp 350,000

passport 48 electronic pages Rp 650,000

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp. 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

  1. Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00
  2. Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0
Kirim Pesan
Any Question ?
Entikong Immigration
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...