- Ordinary Passport application can be submitted by Indonesian Citizen both in the territory of Indonesia and outside the territory Indonesia
- Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non-elektronik.
- Ordinary Passport is issued using The Immigration Management Information System
- Ordinary Passport application can be submitted manually or electronic by attachment the required documents
Untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Paspor lama
Untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009
- A valid Identity Card or Certificate of moving abroad
- Family Card
- Birth Certificate or Marriage Certificate or Marriage Book or Diploma or Baptismal Certificate (in the documents must be listed the name, place and date of birth, the name of parents if it is not listed, the aplicant can be attach certificate from the authority agency)
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Register through M-Paspor application. Can be downloaded App Store or Google Play Antrian Paspor Online:
Dapat diunduh App Store/Google Play.
Permohonan secara manual:
- The aplicant fills out the data application provided at the application counter and attaches documents for completeness of the requirement
- The designated Immigration Officer checks the documents for the completeness of the requirements
- Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
- Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak disebabkan karena:
- Musibah yang dialami oleh yang bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, dapat diberikan penggantian langsung;
- Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian Paspor biasa;
- Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian Paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun.
passport 48 pages Rp 350,000
passport 48 electronic pages Rp 650,000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp. 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:
- Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000,00
- Biaya beban paspor rusak Rp500.000,00
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar Rp0