Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Layanan di Imigrasi Entikong ketat prokes

July 14, 2021

Layanan di Imigrasi Entikong ketat prokes

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau yang biasa dikenal dengan PPKM Darurat juga diberlakukan di sejumlah kantor layanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Barat. Kendati begitu Kantor Imigrasi Kelas II Entikong tetap melakukan pelayanan bagi masyarakat.

Berdasarkan surat arahan bernomor W.16.UM.01.01-3942 tentang Pemberlakuan Kerja Selama Penerapan PPKM Darurat tersebut, Kanim Kelas II Entikong tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian, dengan protokol kesehatan secara ketat. Menindak lanjuti arahan dalam surat tersebut, Kanim Kelas II Entikong mengambil kebijakan dengan mengurangi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari Rumah (WFH), tetap melakukan absensi, mengisi jurnal harian, dibawah pengawasan setiap Atasan Langsungnya. Atasan langsung wajib melakukan pemantauan kepada setiap Pegawai di lingkungannya dan apabila diperlukan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku tentang Hak dan Kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Perlu untuk dipedomani, selama PPKM Darurat tersebut, seluruh pegawai wajib membatasi aktivitas di luar rumah, menghindari kerumunan, berkumpul dalam jumlah yang banyak dan senantiasa memperhatikan dan mengedepankan Protokol Kesehatan. Sedangkan bagi pegawai yang diindikasi terpapar Covid19, wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah, mengenai keadaan dan perkembangan penanganan medisnya disertai hasil pemeriksaan, guna dilaporkan ke Tim Monitoring Kesehatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: SEK-01.UM.05.02 Tahun 2021 tanggal 6 Juli 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai engan kebutuhan dan keputusan dari tim satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This field is required.

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">html</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*This field is required.

Kirim Pesan
Any Question ?
Entikong Immigration
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...