Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Tim Gabungan Tangkap Pelintas Batas Negara Ilegal

June 21, 2021

Tim Gabungan Tangkap Pelintas Batas Negara Ilegal

Sanggau – Tim gabungan mengamankan 13 Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang diduga hendak masuk ke Malaysia, Jumat (18/06/2021). Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda dalam satu operasi gabungan yang digelar oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS dan Tim Intelijen Gabungan bersama Imigrasi Entikong. Keberhasilan ini merupakan pengembangan intelejen yang dilaksanakan Satgas Kanim Entikong.

Penangkapan pelintas batas negara ilegal ini bermula dari adanya informasi tentang 6 orang yang akan melintas batas negara melalui jalur tikus di Desa Bantan. Setelah menunggu beberapa saat, sekira pukul 17.30 WITA petugas menangkap 6 orang WNI yang diduga hendak melintas. Kasus penangkapan kemudian dikembangkan dalam interogasi di Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) Bantan.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa sebelumnya 6 orang yang berasal dari Kabupaten Sambas tersebut telah ditampung dalam suatu penampungan. Petugas bergerak cepat dengan melakukan penggerebegan terhadap rumah sewaan yang di Jl. Dusun Bantan, Desa Bungkang, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau. Di rumah tersebut petugas kembali menangkap 7 orang calon PMI yang juga hendak berangkat dengan melalui jalur yang sama.

Berdasarkan penyelidikan lanjutan
PMI tersebut berasal dari Kab. Sambas. Mereka berangkat pada tanggal 3 Juni 2021 menuju Ambawang dan tinggal di rumah Kontrakan daerah ambawang selama 1 pekan. Kemudian pada tanggal 10 Juni 2021 mereka berangkat menuju Balai Karangan dengan menggunakan travel. Selanjutnya mereka tinggal di rumah kontrakan daerah Bantan selama kurang lebih 1 pekan, sembari menunggu kontak dari agen ilegal. Kemudian mereka diminta untuk berjalan melewati kampung Bantan dan menyebrang sungai menuju kampung Mappu Malaysia. Namun sebelum rencana itu berhasil, mereka diamankan oleh anggota Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS dan Petugas Imigrasi Bantan.

Berdasarkan pengakuan ke 6 PMI tersebut bahwa mereka membayar RM1.500 (Rp. 5.200.000,-)/orang dengan cara cash menggunakan uang Ringgit Malaysia kepada agen di Pontianak untuk masuk ke Malaysia. Mereka mengaku sudah pernah bekerja di Malaysia, dan dari ke 6 PMI tersebut 4 mempunyai dokumen Paspor, dan sepasang suami istri hanya memiliki dokumen berupa Kartu Keluarga.

Sementara 7 orang PMI yang digrebek di rumah penampungan, juga akan melalui jalur yang sama. Tetapi saat masih menunggu kontak dari agen sudah lebih dulu ditangkap petugas. Dari ke 7 orang yang diamankan oleh Tim Gabungan ditempat penampungan, 5 orang memiliki dokumen Paspor, dan 2 orang hanya memiliki dokumen KTP.

Pelaku kemudian diamankan di Aula PLBN Entikong Lt. II dan pada Sabtu (19/06/2021) dilaksanakan penyerahan dari Imigrasi Entikong kepada pihak BP2MI Entikong.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

This field is required.

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">html</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*This field is required.

Kirim Pesan
Any Question ?
Entikong Immigration
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...