Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Category Archives: Uncategorized

September 18, 2023

Senin, 18 September 2023, kantor imigrasi memperkenalkan inovasi layanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang bernama LADING. Inovasi layanan ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang ada di sekitar/ wilayah kerjanya. Dengan adanya LADING ini, nantinya layanan Eazy Passport yang merupakan layanan jemput bola untuk permohonan Paspor RI yang bersifat kolektif dapat berjalan lebih mudah, efektif dan efisien.

Perlu diketahui dengan adanya LADING ini, pemohon paspor Kolektif dari Eazy Passport yang bekerja pada suatu instansi pemerintahan, perusahaan swasta atau komplek pemukiman tak perlu lagi jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong untuk mendaftarkan permohonan paspor kolektifnya, karena masyarakat cukup dengan scan barcode dan mengikuti langkah-langkah permohonan paspor kolektif di dalamnya, serta mengunggah dokumen persyaratan permohonannya pada Aplikasi LADING tersebut, setelah itu petugas dari kantor imigrasi akan memeriksa pendaftaran dan kemudian mengunjungi para pemohon lewat inovasi layanan lading ini yang berada di suatu tempat untuk memproses permohonan paspor tersebut.

Dengan adanya LADING juga, mengurangi konsentrasi permohonan paspor yang berkumpul di kantor imigrasi, serta juga memberikan efisiensi bagi para pemohonnya yang berada di satu instansi/ perusahaan/ komplek pemukiman, karena mereka tidak perlu mengajukan permohonan paspor melalui Aplikasi M-PASPOR sendiri-sendiri dan datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. Melainkan petugas yang akan mengunjungi tempat yang disepakati untuk memproses permohonan paspornya, dan kemudian juga dalam pengambilan paspornya, pemohon dapat memberikan kuasa kepada salah satu orang yang ditunjuk dari instansi atau perusahaan dan atau komplek pemukiman untuk mengambil paspor yang telah diterbitkan dari LADING ini. Jadi tunggu apalagi sanak menyadik bujang dara, segera daftarkan permohonan Eazy Passport kamu melalui LADING dan tunggu kami datang.

Juli 13, 2022

KEPALA Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sam Fernando  mengatakan, Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Entikong berupaya mengungkap kasus dugaan pemalsuan paspor Indonesia.Sebagaimana temuan dari Petugas Imigrasi yang berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong.

Tindak Pidana Pemalsuan paspor tersebut terungkap bermula ketika terdapat keluarga yang hendak masuk dari Malaysia ke Indonesia.Saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi di PLBN Entikong terdapat 2 dokumen perjalanan milik anak-anak yang merupakan anggota keluarga tersebut, palsu.Setelah di identifikasi oleh petugas imigrasi bahwa Dokumen Perjalanan RI tersebut palsu, Petugas Imigrasi yang berada di PLBN Entikong mengarahkan keluarga tersebut untuk menuju ke Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Entikong, didapatkan keterangan bahwa Nenek dari kedua anak itu saat mengajukan permohonan paspor untuk kedua cucunya yang masih balita, melalui seseorang yang diduga sindikat Internasional pemalsu paspor di Kuala Lumpur, Malaysia.Dalam keterangan pers, Senin (11/7), Sindikat juga diduga masih merupakan jaringan pemalsu dokumen perjalanan internasional yang berpusat di Thailand. Dalam permohonan kedua paspor Indonesia untuk kedua anaknya tersebut juga Ny. H dimintai Pelaku sejumlah 7000 RM (Ringgit Malaysia).Dari keterangan saat pemeriksaan, Ny. H yang merupakan orang tua korban, berkata hanya diminta foto kedua anaknya untuk permohonan kedua Paspor Republik Indonesia untuk cucunya di Kuala Lumpur.

Dari hasil pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Entikong dinyatakan tiap halaman paspor yang digunakan adalah halaman paspor palsu dan nomor registrasi serta perforasi dari Buku Paspor tidak terdaftar di sistem.Untuk kasus pemalsuan paspor ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku atau dader pemalsuan dokumen perjalanan luar negeri ini. Terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan RI ini nantinya akan dijerat pidana pasal 126 huruf E Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Menurut Sam Fernando, apabila nantinya dalam pengembangan kasus, keluarga korban mendapat ancaman dari pelaku, maka kami akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.Sam Fernando juga menghimbau juga kepada WNI yang akan tinggal atau sedang di luar negeri, yang hendak mengajukan paspor baru atau penggantian paspor bagi dirinya atau keluarganya, ada baiknya bertanya dan berkoordinasidengan Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”Aagar tidak terkena bujuk rayu dari sindikat Internasional  pemalsu Dokumen perjalanan, yang biasa memberikan iming-iming syarat yang sangat mudah,  proses yang instan akan tetapi dengan memberikan biaya pengajuan permohonan paspor yang fantastis,” papar Sam.

Sumber: https://m.mediaindonesia.com/nusantara/505746/imigrasi-entikong-berupaya-ungkap-sindikat-pemalsu-paspor-ri

Juni 21, 2021

Sanggau – Tim gabungan mengamankan 13 Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang diduga hendak masuk ke Malaysia, Jumat (18/06/2021). Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda dalam satu operasi gabungan yang digelar oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS dan Tim Intelijen Gabungan bersama Imigrasi Entikong. Keberhasilan ini merupakan pengembangan intelejen yang dilaksanakan Satgas Kanim Entikong.

Penangkapan pelintas batas negara ilegal ini bermula dari adanya informasi tentang 6 orang yang akan melintas batas negara melalui jalur tikus di Desa Bantan. Setelah menunggu beberapa saat, sekira pukul 17.30 WITA petugas menangkap 6 orang WNI yang diduga hendak melintas. Kasus penangkapan kemudian dikembangkan dalam interogasi di Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) Bantan.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa sebelumnya 6 orang yang berasal dari Kabupaten Sambas tersebut telah ditampung dalam suatu penampungan. Petugas bergerak cepat dengan melakukan penggerebegan terhadap rumah sewaan yang di Jl. Dusun Bantan, Desa Bungkang, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau. Di rumah tersebut petugas kembali menangkap 7 orang calon PMI yang juga hendak berangkat dengan melalui jalur yang sama.

Berdasarkan penyelidikan lanjutan
PMI tersebut berasal dari Kab. Sambas. Mereka berangkat pada tanggal 3 Juni 2021 menuju Ambawang dan tinggal di rumah Kontrakan daerah ambawang selama 1 pekan. Kemudian pada tanggal 10 Juni 2021 mereka berangkat menuju Balai Karangan dengan menggunakan travel. Selanjutnya mereka tinggal di rumah kontrakan daerah Bantan selama kurang lebih 1 pekan, sembari menunggu kontak dari agen ilegal. Kemudian mereka diminta untuk berjalan melewati kampung Bantan dan menyebrang sungai menuju kampung Mappu Malaysia. Namun sebelum rencana itu berhasil, mereka diamankan oleh anggota Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS dan Petugas Imigrasi Bantan.

Berdasarkan pengakuan ke 6 PMI tersebut bahwa mereka membayar RM1.500 (Rp. 5.200.000,-)/orang dengan cara cash menggunakan uang Ringgit Malaysia kepada agen di Pontianak untuk masuk ke Malaysia. Mereka mengaku sudah pernah bekerja di Malaysia, dan dari ke 6 PMI tersebut 4 mempunyai dokumen Paspor, dan sepasang suami istri hanya memiliki dokumen berupa Kartu Keluarga.

Sementara 7 orang PMI yang digrebek di rumah penampungan, juga akan melalui jalur yang sama. Tetapi saat masih menunggu kontak dari agen sudah lebih dulu ditangkap petugas. Dari ke 7 orang yang diamankan oleh Tim Gabungan ditempat penampungan, 5 orang memiliki dokumen Paspor, dan 2 orang hanya memiliki dokumen KTP.

Pelaku kemudian diamankan di Aula PLBN Entikong Lt. II dan pada Sabtu (19/06/2021) dilaksanakan penyerahan dari Imigrasi Entikong kepada pihak BP2MI Entikong.

Kirim Pesan
Ada Pertanyaan?
Imigrasi Entikong
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...