Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Category Archives: Pengumuman Keimigrasian

Juni 10, 2022

Entikong – Seiring diterapkannya pelonggaran syarat perjalanan ke luar negeri, kini antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri kembali menggeliat. Antusiasme ini juga didukung sejak dibukanya Perbatasan oleh Negara bertetangga. Hal itu terbukti dengan meningkatnya jumlah pengajuan permohonan paspor yang terdapat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. Bahkan berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang April dan Mei tahun 2022 pihak Imigrasi Entikong menerbitkan sebanyak 381 buah Paspor. Pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Entikong didominasi oleh warga Entikong, Sekayam atau Kecamatan lain yang berdekatan dengan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Sejak border sudah dibuka, dan aturan pembatasan telah dilonggarkan, mereka mulai mengurus paspor setelah dua tahun sangat sedikit yang melakukannya. Kebutuhan permohonan paspor karena Masyarakat hendak berobat, mengunjungi keluarga ataupun berwisata ke luar negeri. Meski begitu, ada pula warga yang mengajukan paspor untuk mengurus bisnisnya yang berada di luar negeri, atau hendak melanjutkan study di luar negeri,”kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando”. Akan tetapi perlu ditekankan tidak hanya kepemilikan dokumen perjalanan luar negeri saja untuk melintas ke luar negeri, adapun syarat umum untuk melakukan perjalanan luar negeri yang biasanya wajib dipenuhi adalah sudah melakukan Vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap.

Untuk kemudahan permohonan paspor, Warga yang berdomisili di sekitar / berdekatan dengan Kecamatan Entikong dan Sekayam dapat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Entikong dengan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. Untuk bisa menggunakan aplikasi tersebut bisa dilakukan dengan cara mendownload, melakukan registrasi dan mendaftarkan permohonan paspornya di Aplikasi tersebut, kemudian melakukan pembayaran di Bank/ Kantor Pos. Aplikasi tersebut merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kemudahan dalam permohonan paspor. Adapun beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan untuk mengajukan paspor antara lain.:

  • Paspor baru untuk usia dewasa siapkan E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.
  • Anak di bawah umur atau berusia kurang dari 17 tahun, dapat menyiapkan persyaratan E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, Akta Pernikahan Orang Tua/Akta Perceraian, dan Paspor Lama (bagi yang telah memiliki).
  • Penggantian paspor terbitan tahun 2008 ke atas dapat menyertakan persyaratan E-KTP dan Paspor Lama.
  • Sementara penggantian paspor di luar terbitan tahun 2008 ke atas dapat menyertakan persyaratan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dan Paspor Lama.
  • Beberapa persyaratan tambahan dapat disiapkan seperti Surat Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja (bagi calon Tenaga Kerja Indonesia), Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan Biro Travel (bagi peserta Haji/Umrah), Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian (untuk mengurus kehilangan paspor), dan Surat Rekomendasi dari Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Kemnaker (bagi peserta magang).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando memastikan pengurusan paspor bisa dilakukan sendiri tanpa perantara atau calo. Adapun biaya yang dikeluarkan untuk permohonan paspor biasa non elektronik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong saat ini adalah sejumlah Rp.350.000,- (Tigaratus Limapuluh Ribu Rupiah), yang pembayarannya melalui Bank (Baik secara langsung ke teller, ATM ataupun M-Banking) atau Kantor Pos. Akan tetapi apabila terdapat kondisi lain, maka terdapat biaya PNBP lainnya, yang mana kondisi tersebut antara lain:

  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) dikenakan biaya Rp 1 juta.
  • Biaya beban paspor hilang dikenakan Rp 1 juta untuk satu buku.
  • Biaya beban paspor rusak dikenakan Rp 500 ribu untuk satu buku.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sejak Bulan April hingga saat 1 Juni ini, Petugas Imigrasi di pelayanan permohonan paspor juga telah melakukan penolakan permohonan paspor sejumlah 50 Orang pemohon, penolakan ini dilakukan karena di Indikasikan yang bersangkutan hendak menjadi PMI Non Prosedural. Penolakan permohonan ini sebagai langkah untuk pencegahan agar Warga Negara Indonesia tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, yang mana diatur pada Surat Edaran Direktur jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tentang penegasan prosedur pelaksanaan Tenaga Kerja Indonesia Non Preosedural; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.01-4.1101 tanggal 21 Maret 2022 Tentang Penundaan Layanan bagi permohonan Dokumen Perjalanan (paspor) yang diduga sebagai PMI Non Prosedural. Selain itu juga terhitung sejak Bulan April hingga 1 Juni 2022, Petugas Imigrasi di PLBN Entikong telah menolak keberangkatan sejumlah 10 Orang. Penolakan keberangkatan ini dalam rangka pencegahan TPPO atau PMI Non Prosedural. Perlu ditekankan bahwa Pelayanan Keimigrasian juga menerapkan Fungsi Pengawasan, yang mana memiliki tujuan memberikan perlindungan dan menegakkan kepastian hukum, serta memberikan kenyamanan bagi Warga Negara Indonesia dalam melakukan perjalanan di luar negeri nantinya.

 

Penulis : Adi Bambang Guritno

Mei 25, 2022

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, khususnya yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Entikong sangat antusias bagi Warga Negara Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia, khususnya ke Kalimantan Barat untuk tujuan wisata. Dukungan ini merupakan pengaplikasian dari kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kebijakan baru ini diatur dalam surat edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam Kebijakan tersebut, diatur bahwa bagi wisatawan yang berasal dari 9 Negara di Asean dapat melakukan perjalanan wisata dengan izin tinggal paling lama 30 hari di Indonesia dengan menggunakan fasilitas bebas visa khusus wisata. Selain itu juga terdapat 60 Negara yang diberikan kemudahan berupa Visa On Arrival/ Visa Kunjungan saat kedatangan khusus Wisata.

Bagi Warga negara dari 60 Negara tersebut yang menggunakan Visa On Arrival khusus Wisata diberikan izin tinggal 30 hari khusus untuk berwisata di Indonesia, dan bilamana merasa belum cukup untuk menikmati keindahan alam dan budaya di Indonesia maka izin tinggalnya dapat diperpanjang 30 hari dengan mengajukan perpanjangan di kantor Imigrasi setempat, dengan Biaya PNBP sebesar Rp.500.000,- Kata Adi Bambang Guritno, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Sejak dikeluarkan Surat Edaran tersebut sampai saat ini terdapat 368 orang WNA yang mana menggunakan Fasilitas Bebas Visa khusus Wisata dan Visa On Arrival khusus wisata untuk berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata, yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong. Kebijakan ini merupakan wujud fungsi kami sebagai fasilitator pembangunan, dan kami harap kemudahan keimigrasian ini dapat memberikan dampak positif bagi pariwisata dan ekonomi di Kalimantan Barat.

Dalam Surat Edaran tersebut, selain lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi di PLBN Entikong terdapat 3 Tempat Pemeriksaan PLBN lain, 9 Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional, serta 11 Tempat pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut yang juga dapat memberikan Fasilitas Bebas Visa Khusus Wisata dan Visa On Arrival Khusus Wisata bagi wisatawan Asing yang hendak masuk ke Indonesia untuk tujuan wisata.

Ia mengatakan, bahwa tugas kami sebagai Pelaksana tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dapat menjalankan fungsi kami sebagai Fasilitator Pembangunan. Penerapan Surat Edaran tersebut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong semoga juga dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan pariwisata dan Ekonomi di Kalimantan Barat.

 

Penulis : Adi Bambang Guritno

Kirim Pesan
Ada Pertanyaan?
Imigrasi Entikong
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...