Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Author Archives: imigrasientikong

Juli 14, 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau yang biasa dikenal dengan PPKM Darurat juga diberlakukan di sejumlah kantor layanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Barat. Kendati begitu Kantor Imigrasi Kelas II Entikong tetap melakukan pelayanan bagi masyarakat.

Berdasarkan surat arahan bernomor W.16.UM.01.01-3942 tentang Pemberlakuan Kerja Selama Penerapan PPKM Darurat tersebut, Kanim Kelas II Entikong tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian, dengan protokol kesehatan secara ketat. Menindak lanjuti arahan dalam surat tersebut, Kanim Kelas II Entikong mengambil kebijakan dengan mengurangi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari Rumah (WFH), tetap melakukan absensi, mengisi jurnal harian, dibawah pengawasan setiap Atasan Langsungnya. Atasan langsung wajib melakukan pemantauan kepada setiap Pegawai di lingkungannya dan apabila diperlukan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku tentang Hak dan Kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Perlu untuk dipedomani, selama PPKM Darurat tersebut, seluruh pegawai wajib membatasi aktivitas di luar rumah, menghindari kerumunan, berkumpul dalam jumlah yang banyak dan senantiasa memperhatikan dan mengedepankan Protokol Kesehatan. Sedangkan bagi pegawai yang diindikasi terpapar Covid19, wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah, mengenai keadaan dan perkembangan penanganan medisnya disertai hasil pemeriksaan, guna dilaporkan ke Tim Monitoring Kesehatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: SEK-01.UM.05.02 Tahun 2021 tanggal 6 Juli 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai engan kebutuhan dan keputusan dari tim satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi.

Juli 6, 2021

Sanggau – Kantor Imigrasi Kelas II Entikong membagikan perlengkapan kesehatan bagi pegawai di lingkungan kantor. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di kalangan pegawai, Senin (5/7/2021)

Alat kesehatan berupa masker media dan sarung tangan diberikan sebagai bekal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu dibagikan juga vitamin untuk dikonsumsi petugas.

Untuk memperketat protokol kesehatan, juga dibagikan hand sanitizer. Diharapkan petugas menggunakan hand sanitizee untuk digunakan sebelum dan sesudah melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Seperti diketahui, Kantor Imigrasi Kelas II Entikong melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Petugas memberlakukan jaga jarak antrean bagi masyarakat yang dilayani. Selain itu masyarakat juga diharuskan memakai masker selama didalam gedung, dan mencuci tangan sebelum memasuki gedung.

Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Kelas II Entikong juga melaksanakan kegiatan senam kebugaran jasmani dan berjemur sebagai antisipasi penularan Covid19.

Juni 24, 2021

Sanggau – Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat terkait Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018, tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (Rancangan Permenkumham p2HAM). Rapat yang berlangsung secara daring tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia, pada Rabu (23/06/2021).

Di Kantor Imigrasi Entikong, rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. Dan diikuti oleh PLH Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Muhammad Nur Mansyur SH beserta Kepala Tata Usaha (KTU) Tarno SH dan staf.

Selain pembahasan tersebut dalam rapat yang berlangsung kurang-lebih dua jam itu juga dibahas mengenai bagaimana meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip HAM pada unit kerja dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebagai bentuk pencegahan penularan covid-19, acara rapat tersebut dilaksankan dengan mematuhi protokol kesehatan, yakni dengan mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker selama rapat berlangsung.

Juni 21, 2021

Sanggau – Tim gabungan mengamankan 13 Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang diduga hendak masuk ke Malaysia, Jumat (18/06/2021). Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda dalam satu operasi gabungan yang digelar oleh Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS dan Tim Intelijen Gabungan bersama Imigrasi Entikong. Keberhasilan ini merupakan pengembangan intelejen yang dilaksanakan Satgas Kanim Entikong.

Penangkapan pelintas batas negara ilegal ini bermula dari adanya informasi tentang 6 orang yang akan melintas batas negara melalui jalur tikus di Desa Bantan. Setelah menunggu beberapa saat, sekira pukul 17.30 WITA petugas menangkap 6 orang WNI yang diduga hendak melintas. Kasus penangkapan kemudian dikembangkan dalam interogasi di Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) Bantan.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa sebelumnya 6 orang yang berasal dari Kabupaten Sambas tersebut telah ditampung dalam suatu penampungan. Petugas bergerak cepat dengan melakukan penggerebegan terhadap rumah sewaan yang di Jl. Dusun Bantan, Desa Bungkang, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau. Di rumah tersebut petugas kembali menangkap 7 orang calon PMI yang juga hendak berangkat dengan melalui jalur yang sama.

Berdasarkan penyelidikan lanjutan
PMI tersebut berasal dari Kab. Sambas. Mereka berangkat pada tanggal 3 Juni 2021 menuju Ambawang dan tinggal di rumah Kontrakan daerah ambawang selama 1 pekan. Kemudian pada tanggal 10 Juni 2021 mereka berangkat menuju Balai Karangan dengan menggunakan travel. Selanjutnya mereka tinggal di rumah kontrakan daerah Bantan selama kurang lebih 1 pekan, sembari menunggu kontak dari agen ilegal. Kemudian mereka diminta untuk berjalan melewati kampung Bantan dan menyebrang sungai menuju kampung Mappu Malaysia. Namun sebelum rencana itu berhasil, mereka diamankan oleh anggota Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS dan Petugas Imigrasi Bantan.

Berdasarkan pengakuan ke 6 PMI tersebut bahwa mereka membayar RM1.500 (Rp. 5.200.000,-)/orang dengan cara cash menggunakan uang Ringgit Malaysia kepada agen di Pontianak untuk masuk ke Malaysia. Mereka mengaku sudah pernah bekerja di Malaysia, dan dari ke 6 PMI tersebut 4 mempunyai dokumen Paspor, dan sepasang suami istri hanya memiliki dokumen berupa Kartu Keluarga.

Sementara 7 orang PMI yang digrebek di rumah penampungan, juga akan melalui jalur yang sama. Tetapi saat masih menunggu kontak dari agen sudah lebih dulu ditangkap petugas. Dari ke 7 orang yang diamankan oleh Tim Gabungan ditempat penampungan, 5 orang memiliki dokumen Paspor, dan 2 orang hanya memiliki dokumen KTP.

Pelaku kemudian diamankan di Aula PLBN Entikong Lt. II dan pada Sabtu (19/06/2021) dilaksanakan penyerahan dari Imigrasi Entikong kepada pihak BP2MI Entikong.

Kirim Pesan
Ada Pertanyaan?
Imigrasi Entikong
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...