Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Author Archives: imigrasientikong

November 27, 2023

(Senin, 27/11/2023) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong mengadakan press release terkait putusan gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Sanggau, dari proses penyidikan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dengan tersangka/ penggugat inisial (HCG) usia 31 tahun dan/atau kuasa hukumnya. Materi yang diajukan oleh tersangka dan/atau penasehat hukumnya adalah mengenai penetapan tersangka dan penyitaan atas penyidikan tindak pidana penyelundupan manusia yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

Press release ini bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. Putusan yang dibacakan pada tanggal 27 November 2023 adalah Hakim memutuskan tidak dapat menerima permohonan gugatan Praperadilan dari tersangka (HCG) perihal penetapan tersangka dan penyitaan. Press Release ini ditujukan juga agar masyarakat mengetahui mengenai komitmen Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana penyelundupan Manusia yang diatur pada pasal 120 undang-undang keimigrasian.

Penyidikan tindak pidana keimigrasian ini dilakukan atas dasar dari perbuatan saudara (HCG) yang hendak membawa 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia untuk dapat masuk Malaysia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong dengan menggunakan dokumen dan keterangan yang tidak benar, yang mana saudara (HCG) berkoordinasi dengan sindikat Judi Online/ Scamming Internasional yang berada di Kamboja, dengan menjadikan Malaysia sebagai negara ketiga/ negara transit, yang untuk selanjutnya ketiga orang Warga Negara Indonesia tersebut akan berangkat dari Malaysia ke Kamboja sebagai Admin Judi Online atau Scamming, ujar Sam Fernando Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Secara garis besar keseluruhan penanganan projustisia Saudara (HCG) dikarenakan yang bersangkutan diduga melakukan tindak Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan klausul Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.

Proses penyidikan ini sendiri telah mendapatkan atensi khusus oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, begitupun jajaran diatasnya seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham RI Kalimantan Barat, dan jajaran di Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Direktur Pengawasan dan Penindakan, dikarenakan fenomena-fenomena yang terjadi di luar negeri, adapun orang-orang yang diselundupkan masuk ke luar negeri ini juga nantinya berpotensi menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dan Tindak Pidana Perdagangan Orang ini tergolong Trans National Organized Crime, sebagaimana diatur pada juga Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, supplementating The United nation Convention Against Transnational Organized Crime (Smuggling of Migrants Protocol) dan juga Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, especially Women and Children Supplementing the United Nations Convention against transnational organized crime.

Pasca Putusan Praperadilan ini, maka proses hukum terhadap tersangka dengan inisial (HCG) yang dilaksanakan penyidik Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, akan terus dilanjutkan hingga tahap berikutnya yang mana sampai saat ini sudah dilakukan panggilan ke-dua, akan tetapi tersangka sampai saat ini belum memenuhi panggilan untuk datang ke Kantor Imigrasi agar dapat diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Penuntut Umum), dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian orang).

September 18, 2023

Senin, 18 September 2023, kantor imigrasi memperkenalkan inovasi layanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang bernama LADING. Inovasi layanan ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang ada di sekitar/ wilayah kerjanya. Dengan adanya LADING ini, nantinya layanan Eazy Passport yang merupakan layanan jemput bola untuk permohonan Paspor RI yang bersifat kolektif dapat berjalan lebih mudah, efektif dan efisien.

Perlu diketahui dengan adanya LADING ini, pemohon paspor Kolektif dari Eazy Passport yang bekerja pada suatu instansi pemerintahan, perusahaan swasta atau komplek pemukiman tak perlu lagi jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong untuk mendaftarkan permohonan paspor kolektifnya, karena masyarakat cukup dengan scan barcode dan mengikuti langkah-langkah permohonan paspor kolektif di dalamnya, serta mengunggah dokumen persyaratan permohonannya pada Aplikasi LADING tersebut, setelah itu petugas dari kantor imigrasi akan memeriksa pendaftaran dan kemudian mengunjungi para pemohon lewat inovasi layanan lading ini yang berada di suatu tempat untuk memproses permohonan paspor tersebut.

Dengan adanya LADING juga, mengurangi konsentrasi permohonan paspor yang berkumpul di kantor imigrasi, serta juga memberikan efisiensi bagi para pemohonnya yang berada di satu instansi/ perusahaan/ komplek pemukiman, karena mereka tidak perlu mengajukan permohonan paspor melalui Aplikasi M-PASPOR sendiri-sendiri dan datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. Melainkan petugas yang akan mengunjungi tempat yang disepakati untuk memproses permohonan paspornya, dan kemudian juga dalam pengambilan paspornya, pemohon dapat memberikan kuasa kepada salah satu orang yang ditunjuk dari instansi atau perusahaan dan atau komplek pemukiman untuk mengambil paspor yang telah diterbitkan dari LADING ini. Jadi tunggu apalagi sanak menyadik bujang dara, segera daftarkan permohonan Eazy Passport kamu melalui LADING dan tunggu kami datang.

Juli 13, 2022

KEPALA Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Sam Fernando  mengatakan, Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Entikong berupaya mengungkap kasus dugaan pemalsuan paspor Indonesia.Sebagaimana temuan dari Petugas Imigrasi yang berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong.

Tindak Pidana Pemalsuan paspor tersebut terungkap bermula ketika terdapat keluarga yang hendak masuk dari Malaysia ke Indonesia.Saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi di PLBN Entikong terdapat 2 dokumen perjalanan milik anak-anak yang merupakan anggota keluarga tersebut, palsu.Setelah di identifikasi oleh petugas imigrasi bahwa Dokumen Perjalanan RI tersebut palsu, Petugas Imigrasi yang berada di PLBN Entikong mengarahkan keluarga tersebut untuk menuju ke Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Entikong, didapatkan keterangan bahwa Nenek dari kedua anak itu saat mengajukan permohonan paspor untuk kedua cucunya yang masih balita, melalui seseorang yang diduga sindikat Internasional pemalsu paspor di Kuala Lumpur, Malaysia.Dalam keterangan pers, Senin (11/7), Sindikat juga diduga masih merupakan jaringan pemalsu dokumen perjalanan internasional yang berpusat di Thailand. Dalam permohonan kedua paspor Indonesia untuk kedua anaknya tersebut juga Ny. H dimintai Pelaku sejumlah 7000 RM (Ringgit Malaysia).Dari keterangan saat pemeriksaan, Ny. H yang merupakan orang tua korban, berkata hanya diminta foto kedua anaknya untuk permohonan kedua Paspor Republik Indonesia untuk cucunya di Kuala Lumpur.

Dari hasil pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Entikong dinyatakan tiap halaman paspor yang digunakan adalah halaman paspor palsu dan nomor registrasi serta perforasi dari Buku Paspor tidak terdaftar di sistem.Untuk kasus pemalsuan paspor ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku atau dader pemalsuan dokumen perjalanan luar negeri ini. Terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan RI ini nantinya akan dijerat pidana pasal 126 huruf E Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Menurut Sam Fernando, apabila nantinya dalam pengembangan kasus, keluarga korban mendapat ancaman dari pelaku, maka kami akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.Sam Fernando juga menghimbau juga kepada WNI yang akan tinggal atau sedang di luar negeri, yang hendak mengajukan paspor baru atau penggantian paspor bagi dirinya atau keluarganya, ada baiknya bertanya dan berkoordinasidengan Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”Aagar tidak terkena bujuk rayu dari sindikat Internasional  pemalsu Dokumen perjalanan, yang biasa memberikan iming-iming syarat yang sangat mudah,  proses yang instan akan tetapi dengan memberikan biaya pengajuan permohonan paspor yang fantastis,” papar Sam.

Sumber: https://m.mediaindonesia.com/nusantara/505746/imigrasi-entikong-berupaya-ungkap-sindikat-pemalsu-paspor-ri

Juni 10, 2022

Entikong – Seiring diterapkannya pelonggaran syarat perjalanan ke luar negeri, kini antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri kembali menggeliat. Antusiasme ini juga didukung sejak dibukanya Perbatasan oleh Negara bertetangga. Hal itu terbukti dengan meningkatnya jumlah pengajuan permohonan paspor yang terdapat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. Bahkan berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang April dan Mei tahun 2022 pihak Imigrasi Entikong menerbitkan sebanyak 381 buah Paspor. Pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Entikong didominasi oleh warga Entikong, Sekayam atau Kecamatan lain yang berdekatan dengan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Sejak border sudah dibuka, dan aturan pembatasan telah dilonggarkan, mereka mulai mengurus paspor setelah dua tahun sangat sedikit yang melakukannya. Kebutuhan permohonan paspor karena Masyarakat hendak berobat, mengunjungi keluarga ataupun berwisata ke luar negeri. Meski begitu, ada pula warga yang mengajukan paspor untuk mengurus bisnisnya yang berada di luar negeri, atau hendak melanjutkan study di luar negeri,”kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando”. Akan tetapi perlu ditekankan tidak hanya kepemilikan dokumen perjalanan luar negeri saja untuk melintas ke luar negeri, adapun syarat umum untuk melakukan perjalanan luar negeri yang biasanya wajib dipenuhi adalah sudah melakukan Vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap.

Untuk kemudahan permohonan paspor, Warga yang berdomisili di sekitar / berdekatan dengan Kecamatan Entikong dan Sekayam dapat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Entikong dengan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. Untuk bisa menggunakan aplikasi tersebut bisa dilakukan dengan cara mendownload, melakukan registrasi dan mendaftarkan permohonan paspornya di Aplikasi tersebut, kemudian melakukan pembayaran di Bank/ Kantor Pos. Aplikasi tersebut merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kemudahan dalam permohonan paspor. Adapun beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan untuk mengajukan paspor antara lain.:

  • Paspor baru untuk usia dewasa siapkan E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.
  • Anak di bawah umur atau berusia kurang dari 17 tahun, dapat menyiapkan persyaratan E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, Akta Pernikahan Orang Tua/Akta Perceraian, dan Paspor Lama (bagi yang telah memiliki).
  • Penggantian paspor terbitan tahun 2008 ke atas dapat menyertakan persyaratan E-KTP dan Paspor Lama.
  • Sementara penggantian paspor di luar terbitan tahun 2008 ke atas dapat menyertakan persyaratan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dan Paspor Lama.
  • Beberapa persyaratan tambahan dapat disiapkan seperti Surat Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja (bagi calon Tenaga Kerja Indonesia), Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan Biro Travel (bagi peserta Haji/Umrah), Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian (untuk mengurus kehilangan paspor), dan Surat Rekomendasi dari Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Kemnaker (bagi peserta magang).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando memastikan pengurusan paspor bisa dilakukan sendiri tanpa perantara atau calo. Adapun biaya yang dikeluarkan untuk permohonan paspor biasa non elektronik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong saat ini adalah sejumlah Rp.350.000,- (Tigaratus Limapuluh Ribu Rupiah), yang pembayarannya melalui Bank (Baik secara langsung ke teller, ATM ataupun M-Banking) atau Kantor Pos. Akan tetapi apabila terdapat kondisi lain, maka terdapat biaya PNBP lainnya, yang mana kondisi tersebut antara lain:

  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) dikenakan biaya Rp 1 juta.
  • Biaya beban paspor hilang dikenakan Rp 1 juta untuk satu buku.
  • Biaya beban paspor rusak dikenakan Rp 500 ribu untuk satu buku.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sejak Bulan April hingga saat 1 Juni ini, Petugas Imigrasi di pelayanan permohonan paspor juga telah melakukan penolakan permohonan paspor sejumlah 50 Orang pemohon, penolakan ini dilakukan karena di Indikasikan yang bersangkutan hendak menjadi PMI Non Prosedural. Penolakan permohonan ini sebagai langkah untuk pencegahan agar Warga Negara Indonesia tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, yang mana diatur pada Surat Edaran Direktur jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-1029 tentang penegasan prosedur pelaksanaan Tenaga Kerja Indonesia Non Preosedural; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.01-4.1101 tanggal 21 Maret 2022 Tentang Penundaan Layanan bagi permohonan Dokumen Perjalanan (paspor) yang diduga sebagai PMI Non Prosedural. Selain itu juga terhitung sejak Bulan April hingga 1 Juni 2022, Petugas Imigrasi di PLBN Entikong telah menolak keberangkatan sejumlah 10 Orang. Penolakan keberangkatan ini dalam rangka pencegahan TPPO atau PMI Non Prosedural. Perlu ditekankan bahwa Pelayanan Keimigrasian juga menerapkan Fungsi Pengawasan, yang mana memiliki tujuan memberikan perlindungan dan menegakkan kepastian hukum, serta memberikan kenyamanan bagi Warga Negara Indonesia dalam melakukan perjalanan di luar negeri nantinya.

 

Penulis : Adi Bambang Guritno

Mei 25, 2022

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, khususnya yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Entikong sangat antusias bagi Warga Negara Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia, khususnya ke Kalimantan Barat untuk tujuan wisata. Dukungan ini merupakan pengaplikasian dari kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kebijakan baru ini diatur dalam surat edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dalam Kebijakan tersebut, diatur bahwa bagi wisatawan yang berasal dari 9 Negara di Asean dapat melakukan perjalanan wisata dengan izin tinggal paling lama 30 hari di Indonesia dengan menggunakan fasilitas bebas visa khusus wisata. Selain itu juga terdapat 60 Negara yang diberikan kemudahan berupa Visa On Arrival/ Visa Kunjungan saat kedatangan khusus Wisata.

Bagi Warga negara dari 60 Negara tersebut yang menggunakan Visa On Arrival khusus Wisata diberikan izin tinggal 30 hari khusus untuk berwisata di Indonesia, dan bilamana merasa belum cukup untuk menikmati keindahan alam dan budaya di Indonesia maka izin tinggalnya dapat diperpanjang 30 hari dengan mengajukan perpanjangan di kantor Imigrasi setempat, dengan Biaya PNBP sebesar Rp.500.000,- Kata Adi Bambang Guritno, Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Sejak dikeluarkan Surat Edaran tersebut sampai saat ini terdapat 368 orang WNA yang mana menggunakan Fasilitas Bebas Visa khusus Wisata dan Visa On Arrival khusus wisata untuk berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata, yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong. Kebijakan ini merupakan wujud fungsi kami sebagai fasilitator pembangunan, dan kami harap kemudahan keimigrasian ini dapat memberikan dampak positif bagi pariwisata dan ekonomi di Kalimantan Barat.

Dalam Surat Edaran tersebut, selain lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi di PLBN Entikong terdapat 3 Tempat Pemeriksaan PLBN lain, 9 Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional, serta 11 Tempat pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut yang juga dapat memberikan Fasilitas Bebas Visa Khusus Wisata dan Visa On Arrival Khusus Wisata bagi wisatawan Asing yang hendak masuk ke Indonesia untuk tujuan wisata.

Ia mengatakan, bahwa tugas kami sebagai Pelaksana tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dapat menjalankan fungsi kami sebagai Fasilitator Pembangunan. Penerapan Surat Edaran tersebut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Entikong semoga juga dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan pariwisata dan Ekonomi di Kalimantan Barat.

 

Penulis : Adi Bambang Guritno

Oktober 6, 2021

Sanggau – Peringatan HUT TNI berlangsung semarak di berbagai penjuru nusantara. Tak terkecuali di Entikong, sejumlah kegiatan digelar dalam rangka peringatan ke-76 tahun yang jatuh pada Selasa (5/10/2021). Salah satunya adalah kegiatan pengabdian masyarakat, dengan penanaman pohon.

Satgas Pamtas Yonif 643/WNS bersama pimpinan instansi yang tergabung dalam pilar Entikong, termasuk Imigrasi, melaksanakan kegiatan penanaman pohon kemiri serentak. Penanaman pohon itu dilakukan di sepanjang perbatasan RI-Malaysia di sektor barat. Penanaman pohon produktif ini dilakukan sebagai bentuk pengabdian terhadap masyarakat sekitar perbatasan.

Dengan tema Bersatu, Berjuang, Kita pasti menang, sejumlah prajurit melaksanakan giat dengan bersemangat. Kegiatan ini juga melibatkan masyarakat sekitar dalam guna mewujudkan slogan TNI bersama rakyat.

Kedepannya, kegiatan-kegiatan kemasyarakatan serupa juga akan terus digelar, untuk semakin menggalang persatuan. Selain itu kegiatan yang menyasar kawasan perbatasan, juga menunjukkan bahwa negara hadir dan ada untuk rakyat di kawasan terdepan NKRI.

September 21, 2021

Sanggau – Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus mengapresiasi langkah pemerintah dalam penanganan WNI yang akan masuk Indonesia dari luar negeri. Utamanya adalah para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Hal ini diungkapkan saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, Minggu (19/9/2021).

“Kita mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah dan saya mendampingi langsung pak Menteri dalam rangka memantau sejauh mana penanganan warga kita yang masuk dari Malaysia ke Indonesia,” ucapnya.

Lebih dalam Lasarus menyoroti masih perlunya penambahan kebutuhan infrastruktur seperti tempat isolasi sementara bagi PMI yang terpapar Covid-19, penambahan air bersih di tempat isolasi dan pengadaan test usap PCR serta Antigen. Keberadaan fasilitas ini diperlukan guna memastikan PMI yang melintas batas negara dalam kondisi sehat.

“Kita sepakat bahwa upaya yang dilakukan di perbatasan ini adalah upaya untuk memastikan mereka yang melintas dalam keadaan sehat sebelum masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Karenanya dirinya meminta agar fasilitas penunjang ini segera diadakan, guna memperlancar perjalanan lintas batas negara, dan memastikan kesehatan PMI.

Seperti diketahui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

SE tersebut mengatur pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, selain dilakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan, tes juga akan dilakukan di lokasi kedatangan. Setelah itu, mereka harus di karantina selama 8 hari, dimana pada hari ke-7 harus melakukan Tes PCR kembali.

September 20, 2021

Sanggau – Kalimantan Barat memiliki perbatasan darat terpanjang antara Indonesia dan Malaysia. Sebagai tindakan antisipasi masuknya Virus Corona varian baru, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaksanakan peninjauan langsung ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

“Kita harus memastikan bahwa tidak ada varian Corona baru yakni varian MU dan Lamda tidak masuk ke Indonesia. Kita harus memastikan WNI yang melintas mendapat penanganan kesehatan yang baik.” Ujar Menteri Budi Karya Sumadi, Minggu (19/9/2021).

Menteri Budi Karya dalam kunjungan ke dua lokasi yakni PLBN Aruk, Kabupaten Sambas dan Entikong Kabupaten Sanggau di Kalbar itu pihaknya masih menemukan beberapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belum mendapatkan test PCR dari lokasi asal.

“Tadi ada contoh 4 orang dari Malaysia belum dilakukan PCR. Dan di PLBN ini Kemenkes sudah memberikan alat PCR dan juga alat Antigen. Artinya, mereka yang masuk tanpa ada data PCR atau Antigen saat keberangkatan, kita bisa lakukan tes di sini, sehingga kita bisa memisahkan mereka yang negatif dan positif,” ujarnya.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, selain dilakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan, tes juga akan dilakukan di lokasi kedatangan. Setelah itu, mereka harus di karantina selama 8 hari, dimana pada hari ke-7 harus melakukan Tes PCR kembali. Menhub menganjurkan agar masyarakat yang sudah negatif untuk dilakukan vaksinasi.

Seperti diketahui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

SE tersebut mengatur pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Agustus 11, 2021

Entikong – Sejumlah CPNS Imigrasi Entikong mepresentasikan judul dan program dalam Seminar aktualisasi, Selasa (10/08/2021). Judul dan program ini akan diaktualisasikan beberapa pekan mendatang.

Seminar ini didampingi langsung oleh mentor yang menjadi atasan langsung di Unit Kerja dan Coach Widyaiswara dari Badan Diklat Propinsi Jawa Timur. Hasil seminar diuji oleh penguji materi yang bebas dipilih oleh peserta program langsung.

Judi Susilo selaku mentor sangat yakin bahwa program yang telah dirancang dengan baik oleh CPNS di lingkungan imigrasi entikong ini akan berhasil dengan baik.

“Program ini cukup baik, dan saya yakin cukup realistis untuk dilaksanakan,” kata dia.

Selanjutnya dalam beberapa hari kedepan, CPNS akan melaksanakan observasi sesuai bidang masing-masing. Kemudian mereka akan mepresentasikan judul dan program sesuai hasil observasi masing-masing.

Juli 27, 2021

Kantor Imigrasi Entikong melaksanakan pengawasan pemindahan tiga lori tanki oksigen. Hal ini dilakukan sesuai dengan surat dari Gubernur Kalimantan Barat tentang dukungan suplay oksigen untuk provinsi Kalimantan Barat.

Tiga Lori Tank Liquid Oxygen berkapasitas 27.000 kilogram kiriman dari Sarawak, mendarat di Pos Lintas Batas Negara-PLBN Entikong, pada Jumat(23/7/2021). Pemindahan itu dilaksanakan di zona netral lintas negara Indonesia-Malaysia, PLBN Entikong.

Pemindahan tersebut dilaksanakan dari Truk Kontainer milik PT. Specto Gas (Indonesia) ke mobil kontener milik Vendro Citra Jaya Logistik (Malaysia). Masing-masing Truk Kontainer memuat 9.000 kilogram Liquid Oxygen.

Pengawalan dan pengamanan jalur mobilisasi Iso Tank Liquid Oxygen tersebut, guna memastikan pengiriman oksigen cair ini berjalan lancar dan aman. Diharapkan dengan penambahan jumlah oksigen di Kalimantan Barat ini memberikan jaminan rasa aman, bagi masyarakat, khususnya mereka yang terpapar virus Covid-19.

Keputusan penambahan suply oksigen dari Malaysia ini didasarkan atas kebutuhan oksigen di sejumlah rumah sakit di kawasan Kalimantan Barat mulai menipis. Selain itu, suply oksigen dari Jawa saat ini juga mulai berkurang, akibat banyaknya kebutuhan oksigen di pulau Jawa dan Bali.

Kirim Pesan
Ada Pertanyaan?
Imigrasi Entikong
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...