Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Permohonan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas

Permohonan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas

Pada beberapa kesepakatan antar negara ditetapkan bahwa setiap warga negara yang berdomisili secara permanen di masing-masing daerah perbatasan kedua negara dapat secara bebas masuk dan bepergian di dalam daerah perbatasan pihak lain, dengan syarat mereka adalah pemegang Pas Lintas Batas yang dikeluarkan oleh para pihak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kedua negara yang berbatasan.

Ketentuan umum Pas Lintas Batas:

  • Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas dapat diberikan untuk warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain sesuai dengan perjanjian lintas batas.
  • Permohonan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasiatau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  • Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas tidak dapat diperpanjang.
  • Pemegang Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan permohonan Surat Perjalanan Lintas Batas atau Pas Lintas Batas baru.

Permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan melampirkan:

  1. Surat Pengantar Permohonan Pas Lintas Batas yang telah diisi dan disahkan oleh Kepala Desa setempat atau dengan nama lain;
  2. Melampirkan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Pejabat dan instansi yang berwenang;
  3. Kartu Keluarga (Asli dan fotocopy)
  4. Akta Kelahiran / Surat Nikah / Ijazah / Surat Baptis (Asli dan fotocopy)
  5. Melampirkan pas foto 3×4 (tiga kali empat) sebanyak 2 (Dua) lembar latar belakang warna merah; dan
  6. Materai Rp. 10.000
  7. Tidak tercantum dalam daftar pencegahan.

 

Dokumen tambahan untuk memasukkan data anak ke dalam PLB:

  1. Pas foto anak latar merah 3×4, dua lembar
  2. Akta lahir anak
  1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas permohonan PLB (asli dan fotocopy), kemudian mengisi formulir permohonan PLB.
  2. Selanjutnya berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket pada Kantor Imigrasi.
  3. Petugas loket memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon.
  4. Setelah berkas permohonan diperiksa oleh petugas loket, kemudian berkas permohonan diserahkan kepada seksi Wasdakim untuk pemeriksaan cekal.
  5. Petugas wawancara melakukan penelitian tentang kelengkapan dokumen persyaratan asli, dan pemohon menandatangani buku PLB.
  6. Permohonan PLB akan diproses dan pemohon dapat mengambil PLB miliknya 3 hari kerja setelah menandatangani buku PLB.

Pemegang Pas Lintas Batas hanya diijinkan untuk melakukan kegiatan yang bersifat tradisional dan adat atau perdagangan perbatasan meliputi hubungan social dan upacara seperti perkawinan, bercocok tanam, berkebun lainnya, penangkapan ikan dan penggunaan lainnya dari perairan, perdagangan perbatasan tradisional, olah raga dan aktivitas-aktivitas budaya setempat diwilayah perbatasan yang disepakati kedua belah pihak.

  1. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan
  2. Surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas sebagaimana dimaksud pada poin 1 tidak dapat diperpanjang.
  3. Pemegang surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah berakhir masa berlakunya dapat mengajukan surat permohonan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas baru.

Pembuatan PLB Baru tidak dikenakan biaya alias Gratis

Kirim Pesan
Ada Pertanyaan?
Imigrasi Entikong
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...