Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Perpanjangan Izin Tinggal dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Perpanjangan Izin Tinggal dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan

  1. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan bagi pemegang Visa kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) diberikan paling lama untuk 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Izin Tinggal Kunjungannya berakhir.
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan hanya diberikan sekali.
  3. Pengajuan perpanjangan dapat dilakukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum jangka waktu izin tinggal berakhir.
  4. Pengajuan dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.

Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal:

  1. Surat penjaminan dari Penjamin yang sama pada saat mengajukan permohonan Visa;
  2. Paspor yang sah dan masih berlaku;
  3. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain; dan d. Surat kuasa bermeterai apabila diurus oleh orang lain yang diberi kuasa.

Rp. 500.000 untuk tiap permohonan

Daftar Biaya Keimigrasian Lainnya

Mekanisme perpanjangan izin tinggal:

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
  2. Pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
  3. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
  4. Persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
  6. Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
  7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  8. Pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
  9. Penyerahan dokumen kepada pemohon.
  1. Wawancara dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak penerimaan permohonan,
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan diberikan paling lambat 3 hari kerja setelah wawancara dan pembayaran.
Kirim Pesan
Ada Pertanyaan?
Imigrasi Entikong
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...