Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, yang termasuk ke dalam kriteria tersebut adalah :
1. Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI
- Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA
- Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan Ibu WNI
- Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum 18 tahun/belum nikah
- Anak lahir diluar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dimana Negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
2. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI
- Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum 18 tahun dan belum nikah
- Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan
Dalam hal status kewarganegaran Indonesia pada pasal 4 huruf C,D, H dan L dan pasal 5 berakibat Kewarganegaraan ganda maka setelah 18 tahun /sudah nikah harus memilih salah satu kewarganegaran.
Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat 3 tahun setelah 18 tahun /nikah.
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Penyesuaian di bidang peraturan keimigrasian:
1. Bagi anak subyek Ganda terbatas yang lahir sebelum 01 Agustus 2006
- Belum melakukan pendaftaran tetap harus memiliki izin keimigrasian, penyelesainnya cukup di Kantor imigrasi setempat.
- Telah melakukan pendaftaran maka orang tua/wali melaporkan :
- Kantor imigrasi setempat melampirkan paspor dan Keputusan menteri tentang perolehan Ganda terbatas
- Pengembalian dokumen imigrasi
- Dapat dilakukan pemberian paspor RI dgn cap yang bersangkutan subyek ganda UU no.12 Th.2006 pasal 4 c,d,h,l dan pasal 5
- Bagi yang memiliki paspor kebangsaan lain dilampirkan affidafit biaya Rp400.000
2. Anak yang lahir setelah 01 Agustus 2006 orang tua/wali melaporkan :
- Dapat diberikan SPRI walaupun mempunyai paspor asing
- Dapat diberikan SPRI dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas
- Memiliki paspor lain dilampirkan affidavit biaya Rp400.000
- Fasilitas Keimigrasian yang dapat diberikan:
- Bagi anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa,izin tinggal dan izin masuk kembali
- Diterakan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI
- Pemegang dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya
- Diberikan cap kewarganegaraan terbatas pada AD-CARD
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
- Pembayaran biaya paspor;
- Pengambilan foto dan sidik jari;
- Wawancara;
- Verifikasi; dan
- Adjudikasi.
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Daftar Biaya Keimigrasian Lainnya