Hi, How Can We Help You?
  • Address: Entikong, Sanggau
  • Email Address: humasimigrasientikong@gmail.com

Komisi V apresiasi tindakan cepat pemerintah di PLBN Entikong

September 21, 2021

Komisi V apresiasi tindakan cepat pemerintah di PLBN Entikong

Sanggau – Ketua Komisi V DPR-RI Lasarus mengapresiasi langkah pemerintah dalam penanganan WNI yang akan masuk Indonesia dari luar negeri. Utamanya adalah para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Hal ini diungkapkan saat mendampingi kunjungan kerja Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, Minggu (19/9/2021).

“Kita mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pemerintah dan saya mendampingi langsung pak Menteri dalam rangka memantau sejauh mana penanganan warga kita yang masuk dari Malaysia ke Indonesia,” ucapnya.

Lebih dalam Lasarus menyoroti masih perlunya penambahan kebutuhan infrastruktur seperti tempat isolasi sementara bagi PMI yang terpapar Covid-19, penambahan air bersih di tempat isolasi dan pengadaan test usap PCR serta Antigen. Keberadaan fasilitas ini diperlukan guna memastikan PMI yang melintas batas negara dalam kondisi sehat.

“Kita sepakat bahwa upaya yang dilakukan di perbatasan ini adalah upaya untuk memastikan mereka yang melintas dalam keadaan sehat sebelum masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Karenanya dirinya meminta agar fasilitas penunjang ini segera diadakan, guna memperlancar perjalanan lintas batas negara, dan memastikan kesehatan PMI.

Seperti diketahui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

SE tersebut mengatur pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Pelabuhan, maupun Bandara. Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan. Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, selain dilakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan, tes juga akan dilakukan di lokasi kedatangan. Setelah itu, mereka harus di karantina selama 8 hari, dimana pada hari ke-7 harus melakukan Tes PCR kembali.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

This field is required.

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">html</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*This field is required.

Kirim Pesan
Ada Pertanyaan?
Imigrasi Entikong
Halo Imigrasi Entikong, saya ingin bertanya nih...